1).
“… Barang yang di
halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang
diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang
tidak dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai
kemudahan bagi kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).
2).
“Dan
makanlah makan yang halal lagi bik dari apa yang Allah telah telah
berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman
pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
3).
“Dia
telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagian menjadi
minuman dan sebagainnya (menyuburkannya) tumbuhan-tumbuhan yang ada
(tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)
4).
“Wahai
orang beriman sesungguhnya arak 9khimar), berjudi, qurban untuk
berhala, undian dengan panah adalah dosa dan termasuk perbuatan syaitan,
maka juhilah agar kamu mendapat keberuntungan (QS.Al Maidah :90)
6).
“Sesungguhnya
Sa’ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah
supaya doanya diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya :
“Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)
7).
“Maka makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS. An Nahl :114)
D). Pengertian Makanan dan Minuman Haram
Banyak
terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram
saja sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak
kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak
masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki, padahal belum
tentu halal. Kita sebagai orang bertaqwa hendaknya menghindari hal itu
dengan banyak mempelajari Al Qur’an dan Hadist tentang pengertian halal
dan haram.
1). Makanan Yang Diharamkan
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
a). Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
1). Berupa
hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti
daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
2). Berupa
nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari
tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah
aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur
yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
3). Benda
yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati
atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin,
minyak tanah, dan lainnya.
b). Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1). Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2). Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
3). Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
4). Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
5). Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
2). Minuman Yang Diharamkan
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
a). Berupa
hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi,
darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing,
dan lain-lain.
b). Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
c). Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
0 komentar:
Posting Komentar